Menurut para ulama’ bid’ah dalam ibadah dibagi
dua: yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Di
antara para ulama’ yang membagi bid’ah ke dalam
dua kategori ini adalah:
1. Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i, bid’ah dibagi dua; bid’ah
mahmudah dan bid’ah madzmumah. Jadi bid’ah
yang mencocoki sunnah adalah mahmudah, dan
yang tidak mencocoki sunnah adalah madzmumah.
2. Imam al-Baihaqi
Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah
madzmumah dan ghoiru madzmumah. Setiap
Bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan
Ijma’ adalah bid’ah ghoiru madzmumah.
3. Imam Nawawi
Bid’ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua;
bid’ah hasanah dan bid’ah qobihah.
4. Imam al-Hafidz Ibnu Atsir
Bid’ah dibagi menjadi dua; bid’ah yang terdapat
petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya,
dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalam-
nya. Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab
dan sunnah adalah tercela dan harus diingkari.
Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman
dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategoti terpuji.
Lalu bagaimana dengan hadits kullu bid’atin dzol-
alatin..?
كل بدعةظلالة
Berikut ini adalah pendapat para ulama’:
1. Imam Nawawi
Hadits di atas adalah masuk dalam kategori ‘am
(umum) yang harus ditahshis (diperinci).
2. Imam al-Hafidz Ibnu Rojab
Hadits di atas adalah dalam kategori ‘am akan teta-
pi yang dikehendaki adalah khosh (‘am yuridu bihil
khosh). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat
umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan
rincian-rincian.