Blogger Jateng

Antara Sunnah Dan Bid’ah


Menurut para ulama’ bid’ah dalam ibadah dibagi 
dua: yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Di 
antara para ulama’ yang membagi bid’ah ke dalam 
dua kategori ini adalah:
1. Imam Syafi’i 
Menurut Imam Syafi’i, bid’ah dibagi dua; bid’ah 
mahmudah dan bid’ah madzmumah. Jadi bid’ah 
yang mencocoki sunnah adalah mahmudah, dan 
yang tidak mencocoki sunnah adalah madzmumah.
2. Imam al-Baihaqi 
Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah 
madzmumah dan ghoiru madzmumah. Setiap 
Bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan 
Ijma’ adalah bid’ah ghoiru madzmumah.
3. Imam Nawawi 
Bid’ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua; 
bid’ah hasanah dan bid’ah qobihah.
4. Imam al-Hafidz Ibnu Atsir
Bid’ah dibagi menjadi dua; bid’ah yang terdapat 
petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya, 
dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalam-
nya. Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab 
dan sunnah adalah tercela dan harus diingkari. 
Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman 
dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategoti terpuji.
Lalu bagaimana dengan hadits kullu bid’atin dzol-
alatin..?
كل بدعةظلالة
Berikut ini adalah pendapat para ulama’:
1. Imam Nawawi 
Hadits di atas adalah masuk dalam kategori ‘am 
(umum) yang harus ditahshis (diperinci).
2. Imam al-Hafidz Ibnu Rojab
Hadits di atas adalah dalam kategori ‘am akan teta-
pi yang dikehendaki adalah khosh (‘am yuridu bihil 
khosh). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat 
umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan 
rincian-rincian.