Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa sejumlah sahabat Nabi pernah singgah di suatu kabilah, yang kepala sukunya terbuka gigitan fauna berbisa. Kemudian para sahabat melakukan sholat ruqyah dengan pembacaan Al-Fatihah (tanpa contoh dan urutan Nabi). Kepala suku juga mendapat penyembuhan dan teman - teman mendapatkan upah kambing. Ketika diceritakan kepada Nabi, dia tersenyum dan berkata:
وما يدريك أنها رقية أصبتم اقسموا واضربوا لى معكم بسهم
"Di mana kalian tahu bahwa surat Fatihah adalah sebuah doa? Kalian benar. Bagikan dan beri saya elemen dari domba "(HR al-Bukhari dan Muslim, editorial di atas adalah hadits al-Bukhari)
Dalam hadits ini para sahabat mendengarkan al-Fatihah untuk menggunakan sholat ruqyah adalah dengan ijtihad, bukan dari perintah Nabi. Mengapa semua teman melakukannya, karena ini tidak dilarang oleh Messenger. Seperti yang dijelaskan oleh Allah di al-Hasyr: 7
وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا [الحشر / 7]
"... Apa yang diserahkan Rasul kepada Anda kemudian menerimanya. Dan apa yang dia larang kamu lalu tinggalkan ... "
Yang me sti ditinggalkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah, bukan sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh Rasulullah! Dalam soal al-Fatihah tidak ada hadits yang tidak memungkinkan membaca al-Fatihah diberikan untuk jenazah!
Bahkan mendengarkan al-Fatihah untuk menggunakan orang yang telah mati telah dieksekusi oleh semua ulama, di antara ulama yang berpengalaman Komentar berikut:
وأنا أوصي من طالع كتابي واستفاد ما فيه من الفوائد النفيسة العالية أن يخص ولدي ويخصني بقراءة الفاتحة ويدعو لمن قد مات في غربة بعيدا عن الإخوان والأب والأم بالرحمة والمغفرة فإني كنت أيضا كثير الدعاء لمن فعل ذلك في حقي وصلى الله على سيدنا محمد وآله وصحبه وسلم تسليما كثيرا آمين والحمد لله رب العالمين (تفسير الرازي: مفاتيح الغيب 1 8/183)
"(al-Razi mengatakan) Saya berwasiat untuk pembaca buku saya dan yang mempelajarinya supaya secara eksklusif membacakan al-Fatihah guna anak saya dan diri saya, serta mendoakan orang-orang yang meninggal nan jauh dari rekan dan family dengan doa belas kasih dan pengampunan Dan saya sendiri melakukan itu "(Tafsir al-Razi 18 / 233-234)
Bahkan ulama Salafi juga masih ada yang berasumsi bahwa al-Fatihah dapat sampai untuk orang yang sudah wafat, Syaikh Abdullah al-Faqih berfatwa:
قراءة القرآن, سواء الفاتحة أو غيرها وإهداء ثواب قراءتها إلى الميت جائز وثوابها يصل إلى الميت -إن شاء الله- ما لم يقم بالميت مانع من الانتفاع بالثواب ولا يمنع منه إلا الكفر (فتاوى الشبكة الإسلامية معدلة رقم الفتوى 18949 حكم قراءة الفاتحة بعد صلاة الجنازة 3 / 5370)
".... Membaca al-Quran baik al-Fatihah atau lainnya, dan menghadiahkan bacaannya untuk mayit, maka bakal sampai kepadanya -insya Allah- sekitar tidak ada yang menghalanginya, yakni kekufuran (beda agama)." ( Fatawa al-Islamiyah 3/5370)