Hal-Hal yang Menolak Puasa
Yang mengurungkan puasa terbagi untuk dua pembagian:
a. Mencabut puasa yang membutuhkan qadha saja, yaitu :
1. Makan dan minum dengan sengaja.
Firman Tuhan:
وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر
Artinya: Makan dan minum Anda sehingga hingga muncul benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (QS al-Baqarah: 187)
Nabi Nabi SAW:
من نسي وهو صائم فأكل أو شرب, فليتم صومه, فإنما أطعمه الله وسقاه
Artinya: Siapa pun yang tidak punya waktu bahwa ia sedang berpuasa, maka ia menabur atau minum-minum, lalu membiarkan puasanya disempurnakan, Tuhan yang memberinya makan dan minum (HR Bukhari dan Muslim) [1]
2. Muntah dengan sengaja
Nabi Nabi SAW:
من ذرعه القيء فليس عليه قضاء, ومن استقاء عمدا فليقض
Artinya: Barangsiapa yang mengalami keadaan darurat muntah bukanlah saya sti untuk melahap puasanya dan siapa pun yang muntah dengan sengaja, maka biarkan dia melakukan puasa. (Riwayat Hadits hasan al-Darimy, empat Sunan dan Ibn Hibban) [2]
3. Haid dan postpartum
Dari Mu'azah berbicara :
سألت عائشة فقلت: ما بال الحائض تقضي الصوم, ولا تقضي الصلاة. فقالت: أحرورية أنت? قلت: لست بحرورية, ولكني أسأل. قالت: كان يصيبنا ذلك, فنؤمر بقضاء الصوم, ولا نؤمر بقضاء الصلاة
Artinya: Saya meminta ' Aisha sementara berkata,' Mengapa wanita yang menstruasi 'puasa dan tidak sholat' berdoa? 'Jadi Aisha menjawab,' Apakah kamu dari kelompok Haruriyah? 'Aku menjawab,' Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku melulu bertanya. ' Dia menjawab, 'Kami dahulu pun mengalami haid, maka kami diperintahkan guna mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan guna mengqadha 'shalat (HR Muslim) [3]
Diare limfatik untuk menstruasi.
4. Masukkan sesuatu ke dalam rongga terbuka.
Nabi Nabi SAW:
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما
Artinya: Lakukanlah istinsyaq (memasukkan air dalam hidung pada waktu-waktu berwudhu ') dengan powerful kecuali Anda dalam suasana berpuasa. (Hadits shahih riwayat imam-iman hadits, al-Turmidzi menuliskan hadits hasan shahih dan al-Hakim kata, hadis shahih) [4]
Dalam hadis di atas, Rasulullah SAW tidak mengizinkan istinsyaq dengan kuat seseorang yang berpuasa karena ketakutan bisa masuk ke dalam hidung. Itu karena bisa membatalkan puasa. Maka rongga-rongga tersingkap lainnya laksana telinga pun sama hukumnya dengan hidung.
Jangan membatalkan puasa dengan memasukkan sesuatu di dalam lubang yang tidak terbuka seperti memasukkan obat cair melalui suntikan.
5. Onani
Onani menghasilkan air mani dengan tangan. Ini membatalkan puasa. Argumentasinya, bila bersetubuh tanpa menerbitkan mani dapat mengurungkan puasa, maka onani yang tergolong dalam kelompok mengeluarkan mani dengan jenis syahwat, pasti lebih patut dapat mengurungkan puasa. Alasan lain, sebab onani menerbitkan mani dengan jalan mubasyarah (menyentuh), maka ia sama dengan menerbitkan mani dengan jalan menghirup (qublah).
6. Keluar dari mani dengan menyentuh dan berciuman, karena ini termasuk dalam kategori penerbitan semen dengan mubasyarah (menyentuh). Jangan membatalkan puasa cepat semen dengan karena bernostalgia, karena dia sama dengan naik air mani karena mimpi basah. Jadi tidak membatalkan puasa hanya dengan berciuman tanpa mempublikasikan air mani, karena sama dengan berkumur. Mulut matang tidak bernafas puasa meskipun kadang-kadang menyebabkan batal puasa dengan karena tertelan air, maka demikian pun ciuman tanpa terbit mani pun tidak mengurungkan puasa meskipun ciuman kadang-kadang bisa mendatang keinginan bersetubuh yang mengurungkan puasa. Pengkiasan ini bisa disimak dari hadits riwayat Umar bin Khatab, beliau berbicara :
هششت يوما فقبلت وأنا صائم فأتيت النبي صلى الله عليه و سلم فقلت صنعت اليوم أمرا عظيما فقبلت وأنا صائم فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم قلت لا بأس بذلك فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ففيم
Artinya: Pada suatu hari saya terpesona, lalu saya menghembuskan nafas istri saya, sebenarnya dalam suasana hati yang berpuasa. Kemudian aku menghadap Nabi SAW, terus bertanya: "Hari ini aku telah mengerjakan hal yang besar, yaitu aku menghirup isteriku, sebenarnya aku berpuasa." Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Bagaimana pendapatmu bila kata Anda berkumur-kumur , padahal Anda berpuasa? "" Hal tersebut tidak mengapa, "sahutku. Lalu mengapa (Anda bertanya)? jawab Rasulullah SAW lebih lanjut. (HR Ahmad) [5]
Al-Hakim meriwayatkan hadits ini di al-Mustadrak, lalu dia berbicara :
"Hadits ini didasarkan pada kriteria shaykhaini, tetapi keduanya tidak mentakhrijnya." [6]
7. Gila dan murtad, karena tidak berniat secara hukum pada keduanya.
8. Memutar atau mengakhiri niat berpuasa.
b. Mencabut puasa yang membutuhkan qadha dan kafarat, yaitu hubungan seksual, meskipun tidak mempublikasikan mani karena ijmak ulama.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
أن رجلا جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: هلكت. قال: ما شأنك? قال: واقعت امرأتي في رمضان. قال: تستطيع تعتق رقبة? قال: لا. قال: فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين? قال: لا. قال: فهل تستطيع أن تطعم ستين مسكينا? قال: لا. قال: فاجلس. فأتي النبي صلى الله عليه وسلم بعرق فيه تمر فقال: خذ هذا فتصدق به. قال: على أفقر منا? فضحك النبي صلى الله عليه وسلم حتى بدت نواجذه, وقال: أطعمه عيالك
Artinya: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi SAW dan berkata, "Celaka diriku wahai Rasulullah." Beliau bertanya: "Apa yang sudah mencelakakanmu?" Laki-laki tersebut menjawab, "Saya sudah menggauli istriku di siang hari pada bulan Ramadlan . "Beliau bertanya:" Sanggupkah Anda untuk memerdekakan budak? "Ia menjawab," Tidak. "Beliau bertanya lagi:" sanggupkan Anda berpuasa dua bulan berturut-turut? "" Tidak. "jawabnya, Beliau bertanya lagi:" Sanggupkah Anda memberi makan untuk enam puluh orang miskin? "Dia menjawab," Tidak. "Kata Abu Hurairah; Kemudian pria itu duduk, sementara Nabi diberi sebuah keranjang berisi kurma. Maka beliau juga bersabda: "Bersedekahlah dengan kurma ini." Laki-laki tersebut pun berkata, "Apakah orang yang lebih fakir dari kami. Karena tidak ada penduduk di dekat sini yang lebih membutuhkannya daripada kami. "Mendengar perkataan itu, Nabi SAW tertawa sampai gigi taringnya terlihat. Akhirnya beliau bersabda: "Pulanglah dan berilah santap keluargamu dengannya. (HR Bukhari dan Muslim) [7]
[1] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 680, Tidak. Hadis: 19
[2] Ibn Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 659, Tidak. Hadis: 11
[3] Imam Muslim, Muslim Shahih, Maktabah Syamilah, Juz. I, hlm. 265, Tidak. Hadis: 335
[4] Ibn Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. II, hlm. 126-127, Tidak. Hadis: 29
[5]. Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad, Maktabah Syamilah, Juz. I, hlm. 21, tidak. Hadis: 138
[6]. Al-Hakim, al-Mustadrak, Maktabah Syamilah, Juz. I, hlm. 431, Tidak. Hadis: 1572
[7] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 725, Tidak. Hadis: 52
Sumber: muslimoderat.net