Hukum Kopi dan Rokok, Bisa Jawaz, makruh dan haram -->

Hukum Kopi dan Rokok, Bisa Jawaz, makruh dan haram

Saturday, April 28, 2018, April 28, 2018


Banyak orang mengaitkan kopi dan rokok. Bagi sementara orang, hubungan keduanya spesial, sulit dipisahkan. Padahal hubungan keduanya biasa saja, tanpa keistimewaan sedikitpun meski seujung rambut. Sama halnya hubungan kopi panas dan kue ketimus, kue pisang, kue unti, maupun kacang rebus.
Bisa dibilang, boleh-boleh saja merokok atau mengopi dengan sampingan-sampingan lainnya. Karena tidak ada ketentuan bagaimananya dari petani tembakau atau petani kopi. Namun, terutama merokok harus mempertimbangkan kondisi orang lain perihal tempat dan waktu. Jangan sampai membuat retak kerukunan satu dengan lain orang, cibiran di belakang, atau semprotan di muka yang bikin harga diri jatuh murah di kalangan.
Kecuali itu, orang yang merokok atau mengopi juga perlu berkaca agar dirinya terlihat. Ini penting untuk melihat di mana dirinya berdiri di tengah hukum syar’i. Dalam Hasyiah Al-Allamah As-Showi ala Tafsiril Jalalain, Syekh Ahmad As-Showi Al-Maliki mengatakan,
ﻓﻤﺜﻞ ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ ﻭﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﺮﻡ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻄﺮﺃ ﻟﻪ ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻣﻪ ﻛﺎﻹﺳﺮﺍﻑ ﻭﺗﻐﻴﻴﺐ ﺍﻟﻌﻘﻞ ﻭﺣﺎﺻﻞ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺍﻥ ﺍﻋﺘﺎﺩ ﺫﻟﻚ ﻭﺻﺎﺭ ﺩﻭﺍﺀ ﻟﻪ ﻓﻬﻮ ﺟﺎﺋﺰ ﻟﻜﻦ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﻭﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﻀﺮ ﺟﺴﻤﻪ ﺃﻭ ﻳﺴﺮﻑ ﻓﻴﻪ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﺍﻥ ﺍﺷﺘﻐﻞ ﺑﻪ ﻋﻦ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﻨﺪﻭﺑﺔ ﻓﻜﺜﺮﺗﻪ ﺇﻣﺎ ﺣﺮﺍﻡ ﺍﻭ ﻣﻜﺮﻭﻩ
“Kopi dan rokok tidak haram sejauh tidak mendatangkan hal yang diharamkan seperti konsumsi berlebihan atau menghilangkan kerja akal. Simpulan dapat dikatakan begini, jika seseorang terbiasa mengkonsumsi keduanya dan bahkan menjadi obat baginya, maka boleh sesuai kebutuhan. Namun, jika semua itu membahayakan fisiknya atau berlebihan dalam mengonsumsi, maka haram. Sedangkan bila kopi dan rokok menyibukkan dirinya sehingga lalai dari ibadah sunah, maka kebanyakan hukumnya tidak lepas dari dua; antara haram dan makruh.”
Kalau keterangan di atas mau diperas, maka bunyinya kurang-lebih berikut. Siapa saja memiliki surat jalan mengopi dan merokok asal tidak berlebihan dan membahayakan. Karena, salah-salah perut menjadi kembung, bibir kering sekalian pecah-pecah, tenggorokan panas, atau kepala malah menjadi pusing dan juga masuk dalam perangkap haram atau makruh. Wallahu A’lam
Oleh : Fiqh Menjawab

TerPopuler