Blogger Jateng

Amalan-Amalan Di Bulan Rajab



Tidak terasa sudah umat islam memasuki Bulan yang mulia Bulan yang Agung Bulan yang terdapat banyak kemuliaan dan Keutamaan diantara keutamaannya yaitu:
Bulan Rajab adalah salah satu dari Empat Bulan Haram atau yang dimuliakan Allah swt. (Bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab). Allah swt berfirman:“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” At Taubah: 36
Fenomena pergantian bulan di mata muslim adalah salah satu sarana untuk mengingat kekuasaan Allah swt dan dalam rangka untuk mengambil ibrah dalam kehidupan juga sebagai sarana ibadah.
Karena itu, pergantian bulan dalam bulan-bulan Hijrah kita disunnahkan untuk berdo’a, terutama ketika melihat hilal atau bulan pada malam harinya. Do’a yang diajarkan oleh Baginda Rasulullah saw. adalah:
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻫْﻠِﻠْﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﺑِﺎْﻷَﻣْﻦِ ﻭَﺍْﻹِﻳْﻤَﺎﻥِ ﻭَﺍﻟﺴَّﻼَﻣَﺔِ ﻭَﺍْﻹِﺳْﻼَﻡ ﺭَﺑِّﻲْ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻫِﻼَﻝَ ﺭُﺷْﺪٍ ﻭَﺧَﻴْﺮٍ
“Ya Allah, Jadikanlah bulan ini kepada kami dalam kondisi aman dan hati kami penuh dengan keimanan, dan jadikanlah pula bulan ini kepada kami dengan kondisi selamat dan hati kami penuh dengan keislaman. Rabb ku dan Rabb mu Allah. Bulan petunjuk dan bulan kebaikan.” (HR. Turmudzi)
ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻫْﻠِﻠْﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﺑِﺎْﻷَﻣْﻦِ ﻭَﺍْﻹِﻳْﻤَﺎﻥِ ﻭَﺍﻟﺴَّﻼَﻣَﺔِ ﻭَﺍْﻹِﺳْﻼَﻡ ﺭَﺑِّﻲْ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻫِﻼَﻝَ ﺭُﺷْﺪٍ ﻭَﺧَﻴْﺮٍ
“Ya Allah, Jadikanlah bulan ini kepada kami dalam kondisi aman dan hati kami penuh dengan keimanan, dan jadikanlah pula bulan ini kepada kami dengan kondisi selamat dan hati kami penuh dengan keislaman. Rabb ku dan Rabb mu Allah. Bulan petunjuk dan bulan kebaikan.” (HR. Turmudzi)
Amalan-amalan di Bulan Rajab;
1. Shaum (berpuasa)
Shaum dalam bulan Rajab, sebagaimana dalam bulan-bulan mulia lainnya hukumnya sunnah. Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah aw. Bersabda:
“Puasalah pada bulan-bulan haram (mulya).” Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad.
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Kerjakanlah ibadah apa yang engkau mampu, sesungguhnya Allah tidak pernah bosan hingga kalian bosan”.
Ibnu Hajar, dalam kitabnya “Tabyinun Ujb”, menegaskan bahwa tidak ada hadits, baik sahih, hasan, maupun dha’if yang menerangkan keutamaan puasa di bulan Rajab.
Bahkan beliau meriwayatkan tindakan Sahabat Umar yang melarang mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa.
Ditulis oleh Imam Asy Syaukani dalam Kitabnya, Nailul Authar, menerangkan bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur As Sam’ani yang mengatakan bahwa tidak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus.
Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun demikian, sesuai pendapat Imam Asy Syaukani, bila semua hadits yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat untuk dijadikan landasan, maka hadits-hadits yang umum, seperti yang disebut di atas, itu cukup menjadi hujah atau landasan.
Berkata Imam Nawawi rhm, (saya kutip dari
Majelis Rasulullah)
“Memang betul tak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada prelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan rajab maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa rajab dan ibadah lainnya di bulan rajab” (Syarah Nawawi ala shahih Muslim)
Namun demikian, masih dalam kitab yang sama banyak dijelaskan juga tentang kesunahan berpuasa bulan Rajab, sebagai berikut : ( Pada bab maa jaa`a fi shoumi sya`ban wal asyhuril hurum ):
ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺻﻮﻣﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻤﻮﻡ ﻭﺍﻟﺨﺼﻮﺹ . ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻌﻤﻮﻡ ﻓﺎﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﻮﺍﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺮﻏﻴﺐ ﻓﻲ ﺻﻮﻡ ﺍﻷﺷﻬﺮ ﺍﻟﺤﺮﻡ ﻭﻫﻮ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ
. ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﻮﺍﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﻣﻄﻠﻖ ﺍﻟﺼﻮﻡ . ﻭﺃﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﺼﻮﺹ ﻓﻤﺎ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ ﻋﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺭﺍﺷﺪ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ ﺑﻠﻔﻆ : } ﻣﻦ ﺻﺎﻡ ﻳﻮﻣﺎ ﻣﻦ ﺭﺟﺐ ﻓﻜﺄﻧﻤﺎ ﺻﺎﻡ ﺳﻨﺔ ، ﻭﻣﻦ ﺻﺎﻡ ﻣﻨﻪ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻏﻠﻘﺖ ﻋﻨﻪ ﺃﺑﻮﺍﺏ ﺟﻬﻨﻢ ، ﻭﻣﻦ ﺻﺎﻡ ﻣﻨﻪ ﺛﻤﺎﻧﻴﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻓﺘﺤﺖ ﻟﻪ ﺛﻤﺎﻧﻴﺔ ﺃﺑﻮﺍﺏ ﺍﻟﺠﻨﺔ ، ﻭﻣﻦ ﺻﺎﻡ ﻣﻨﻪ ﻋﺸﺮﺓ ﻟﻢ ﻳﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﺇﻻ ﺃﻋﻄﺎﻩ ، ﻭﻣﻦ ﺻﺎﻡ ﻣﻨﻪ ﺧﻤﺴﺔ ﻋﺸﺮ ﻳﻮﻣﺎ ﻧﺎﺩﻯ ﻣﻨﺎﺩ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻗﺪ ﻏﻔﺮ ﻟﻚ ﻣﺎ ﻣﻀﻰ ﻓﺎﺳﺘﺄﻧﻒ ﺍﻟﻌﻤﻞ ، ﻭﻣﻦ ﺯﺍﺩ ﺯﺍﺩﻩ ﺍﻟﻠﻪ } ﺛﻢ ﺳﺎﻕ ﺣﺪﻳﺜﺎ ﻃﻮﻳﻼ ﻓﻲ ﻓﻀﻠﻪ . ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺫﺭ } ﻣﻦ ﺻﺎﻡ ﻳﻮﻣﺎ ﻣﻦ ﺭﺟﺐ ﻋﺪﻝ ﺻﻴﺎﻡ ﺷﻬﺮ { ﻭﺫﻛﺮ . ﻧﺤﻮ ﺣﺪﻳﺚ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺭﺍﺷﺪ . ﻭﺃﺧﺮﺝ ﻧﺤﻮﻩ ﺃﺑﻮ ﻧﻌﻴﻢ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺴﺎﻛﺮ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ . ﻭﺃﺧﺮﺝ ﺃﻳﻀﺎ ﻧﺤﻮﻩ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻓﻲ ﺷﻌﺐ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ .
Advertisement
Sungguh telah ada dalil yang menunjukkan atas disyareatkannya puasa Rajab berdasarkan dalil umum dan khusus. Adapun dalil umumnya yaitu hadits2 yang datang yang menjelaskan kesunahan puasa pada bulan2 haram dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, demikian juga dengan hadits2 yang menjelaskan disyareatkannya puasa secara mutlak.
Sedangkan hadits2 yang menjelaskan secara khusus puasa Rajab seperti :
1. Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Thobroni dari Said bin Abu Rasyid secara marfu` dengan lafadz:
(Barangsiapa berpuasa sehari pada bulan Rajab maka seperti puasa setahun. Barangsiapa berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab maka ditutup pintu jahannam daripadanya. Barangsiapa berpuasa delapan hari pada bulan Rajab maka dibukakan untuknya pintu2 sorga. Barangsiapa berpuasa sepuluh hari maka tidaklah ia meminta sesuatu kepada Alloh kecuali akan diberikan. Barangsiapa berpuasa 15 hari maka maka akan ada pemanggil memanggil dari langit bahwa sungguh Alloh telah mengampuni kamu dosa2 yang telah lewat, maka mulailah beramal. Dan barangsiapa beramal lebih dari itu maka Alloh akan memberi balasan lebih dari itu juga.
2. Al-Khotib mengeluarkan hadits dari Abu Dzar;
(Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab maka sepadan dengan puasa sebulan ),
Menyebutkan seperti hadits Said bin Abu Rasyid dan mengeluarkan seperti itu : Ibnu Nu`em dan Ibn `Asakir dari hadits Ibnu Umar secara marfu`. Dan Imam Baehaki mengeluarkan hadits seperti itu juga dalam kitab Syu`abil iman dari Anas secara marfu`.
3. Al-Khollal mengeluarkan hadits juga dari Abu Said secara marfu` :
ﺭَﺟَﺐٌ ﻣِﻦْ ﺷُﻬُﻮﺭِ ﺍﻟْﺤُﺮُﻡِ ، ﻭَﺃَﻳَّﺎﻣُﻪُ ﻣَﻜْﺘُﻮﺑَﺔٌ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺍﻟﺴَّﺎﺩِﺳَﺔِ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺻَﺎﻡَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻣِﻨْﻪُ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻭَﺟَﺪَّﺩَ ﺻَﻮْﻣَﻪُ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻧَﻄَﻖَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏُ ﻭَﻧَﻄَﻖَ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡُ ﻭَﻗَﺎﻟَﺎ : ﻳَﺎ ﺭَﺏِّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻪُ ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﻳُﺘِﻢَّ ﺻَﻮْﻣَﻪُ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻢْ ﻳُﺴْﺘَﻐْﻔَﺮْ ﻟَﻪُ ، ﻭَﻗِﻴﻞَ : ﺧَﺪَﻋَﺘْﻚَ ﻧَﻔْﺴُﻚَ
4. Abul Futuh bin Abu Al-farasi mengeluarkan hadits dari Al-Hasan secara mursal:
ﺭَﺟَﺐٌ ﺷَﻬْﺮُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ، ﻭَﺷَﻌْﺒَﺎﻥُ ﺷَﻬْﺮِﻱ ، ﻭَﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ ﺷَﻬْﺮُ ﺃُﻣَّﺘِﻲ
6. Silakan juga lihat kita Al-hawi al-kabir fi fiqh madzhabil Imam Asy-Syafi`i karangan Abul Hasan Ali bin Muhammad :
ﻓﺼﻞ : ﻭﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺷﻬﺮ ﺭﺟﺐ ، ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺳﺌﻞ : ﺃﻱ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﺃﻓﻀﻞ ﺑﻌﺪ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ؟ ﻓﻘﺎﻝ : ” ﺷﻬﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻷﺻﻢ ” ﻭﺭﻭﻱ ﺍﻷﺻﺐ . ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﻴﺪ : ﻳﻌﻨﻲ ﺭﺟﺒﺎ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﺼﺐ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﺻﺒﺎ ، ﻭﺳﻤﻲ ﺃﺻﻢ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺣﺮﻡ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻘﺘﺎﻝ ، ﻓﻼ ﻳﺴﻤﻊ ﻓﻴﻪ ﺳﻔﻚ ﺩﻡ ، ﻭﻻ ﺣﺮﻛﺔ ﺳﻼﺡ ﻭﺭﻭﻯ ﻋﻜﺮﻣﺔ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ” ﺻﻴﺎﻡ ﺃﻭﻝ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺭﺟﺐ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﺛﻼﺙ ﺳﻨﻴﻦ ، ﻭﺻﻴﺎﻡ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﺳﻨﺘﻴﻦ ، ﻭﺻﻴﺎﻡ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﺳﻨﺔ ﺛﻢ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﺷﻬﺮ ” .
Fasal :
Bulan Rajab, diriwayatkan dari Rosululloh SAW bahwa beliau ditanya : Puasa manakah yang lebih utama setelah puasa bulan ramadhon? Beliau menjawab : Bulan Alloh yaitu bulan Al-ishommu. Dalam riwayat lainnya bulan Al-ishobbu. Berkata Abu `Ubaid : maksud hadits itu adalah bulan Rajab, ( disebut Al-ishobbu ) karena pada bulan itu Alloh menurunkan rahmat dan disebut Al-ishommu karena pada bulan itu Alloh mengharamkan perang, oleh karena itu pada bulan itu tidak terdengar pertumpahan darah dan pergerakan pasukan. Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rosululloh SAW bersabda : Puasa pada hari pertama di bulan Rajab adalah sebagai kafarat/ penghapus dosa tiga tahun, puasa pada hari kedua sebagai kafarat/penghapus dosa dua tahun, dan puasa hari ketiga sebagai kafarat/ penghapus dosa satu tahun kemudian puasa tiap-tiap hari (sisanya) sebagai kafarat/penghapus dosa satu bulan.
2. Aurad (Do’a Bulan Rajab)
Bulan Rajab merupakan starting awal untuk menghadapi Bulan Suci Ramadhan. Subhanallah, Rasulullah saw. menyiapkan diri untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan selama dua bulan berturut sebelumnya, yaitu bulan Rajab dan bulan Sya’ban. Dengan berdoa dan memperbanyak amal shalih.
Do’a keberkahan di bulan Rajab. Bila memasuki bulan Rajab, Nabi saw. mengucapkan,
“Allaahumma Baarik Lana Fii Rajaba Wa Sya’baana, Wa Ballighna Ramadhaana. “Ya Allah, berilah keberkahan pada kami di dalam bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.”
Hadits di atas disebutkan dalam banyak keterangan, seperti dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad di dalam kitab Zawaa’id al-Musnad (2346). Al-Bazzar di dalam Musnadnya -sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasyf al-Astaar- (616). Ibnu As-Sunny di dalam ‘Amal al-Yawm Wa al-Lailah (658). Ath-Thabarany di dalam (al-Mu’jam) al-Awsath (3939). Kitab ad-Du’a’ (911). Abu Nu’aim di dalam al-Hilyah (VI:269). Al-Baihaqy di dalam Syu’ab (al-Iman) (3534). Kitab Fadhaa’il al-Awqaat (14). Al-Khathib al-Baghdady di dalam al-Muwadhdhih (II:473).
Memperbanyak amal shaleh, seperti shaum sunnah, terutama di bulan Sya’ban. Diriwayat oleh Imam al-Nasa’i dan Abu Dawud, disahihkan oleh Ibnu Huzaimah. Usamah berkata pada Nabi saw.
“Wahai Rasulullah, saya tidak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Engkau lakukan dalam bulan Sya’ban.’ Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadhan yang dilupakan oleh kebanyakan orang. Di bulan itu perbuatan dan amal baik diangkat ke Tuhan semesta alam, maka aku ingin ketika amalku diangkat, aku dalam keadaan puasa.”
Wallahu a’lam