Blogger Jateng

Hukum Mengkaji Ilmu Astrologi


Hukum Mengkaji Ilmu Astrologi

Bahwa keputusan-keputusan ilmu nujum itu, adalah terkaan semata-mata. Tidaklah diketahui mengenai hak diri seseorang baik secara yakin atau berat dugaan. Maka keputusan dari nujum itu, adalah keputusan dengan kebodohan.
Maka adalah tercelanya di atas dasar ini, dari segi bahwa ilmu nujum itu kebodohan. Tiada ia suatu ilmu pengetahuan.
Adalah yang demikian itu suatu mu'jizat bagi Nabi Idris as. menurut yang diriwayatkan. Ilmu nujum itu telah lenyap, tersapu dan terhapus.
Apa yang kebetulan benar terjadi dari ahli nujum itu secara luar biasa, maka itu adalah suatu kebetulan. Karena kadang-kadang muncul di atas sebagian sebab-sebab. Dan tdk. terjadi akibat di bela-
kang sebab-sebab tadi, melainkan sesudah memenuhi banyak syarat-syarat, yang tidak sanggup tenaga manusia mengetahui hakikatnya. Jika sesuai, bahwa Allah Ta'ala mentakdirkan sebab-sebab yang masih ada, maka terjadilah yang benar. Jika tidak ditakdirkan oleh Allah Ta'ala, maka salahlah dia.
Yang demikian itu, adalah seperti terkaan orang bahwa langit akan menurunkan hujan tatkala dilihatnya awan tebal berkumpul dan berarak dari gunung-gunung. Lalu keraslah dugaannya, bahwa hujan akan turun. Dan kadang-kadang siang akan panas dengan matahari dan mendung itu hilang.
Kadang-kadang terjadi sebaliknya. Semata-mata mendung belum cukup untuk mendatangkan hujan. Dan sebab-sebab yang masih ada, tidak diketahui.
Begitu pula terkaan nakhoda bahwa kapal akan selamat, berpegang kepada apa yang diketahuinya dari kebiasaan tentang angin.
Dan angin itu mempunyai banyak sebab yang tersembunyi, yang tidak diketahuinya. Sekali ia betul pada terkaannya dan lain kali ia salah. Dan karena sebab inilah, dilarang orang yang kuat imannya dari ilmu nujum.