Blogger Jateng

Ulama se-Jawa Madura: Yang Ceramah 'Nabi tidak bisa Mewujudkan Rahmatan Lil'alamin' Itu Kufur atau Haram



Lagi-lagi media sosial dihebohkan oleh seorang mubaligh yang membuat blunder saat ceramah di acara Muktamar di salah satu ormas di Riau, ia mengatakan bahwa : Nabi Muhammad tidak bisa mewujudkan Rahmatan Lil Alamin selama 40 tahun, bahkan setelah turun wahyu selama 13 tahun Nabi Muhammad juga tidak bisa mewujudkan Rahmatan Lil Alamin karena berada di bawah tekanan, ditekan oleh orang-orang yang tidak senang kapada wahyu yang ia terima maka rahmatal lil alamin tidak terwujud di atas muka bumi allah swt.
Ia juga berkata: “Kapan Rahmatan Lil Alamin itu dapat diwujudkan? Bukan dengan kenabian, bukan dengan Al-Quran di tangan tapi setelah tegaknya Khilafatin Nubuwwah”.
Dia mengatakan bahwa tidak ada yang dapat mewujudkan Rahmatan Lil Alamin selain Khilafatin Nubuwwah, Khilafah ‘Ala Minhajin Nubuwwah (Sambil dijawab dengan teriakan takbir).
Menyikapi ceramah dai itu forum Bahtsul Masail Kubro XX Se-Jawa Madura Komisi A membahas masalah tersebut pada tanggal 14- 15 Februari 2018 bertempat di Pondok Pesantrean Al-Falah, Ploso Kediri Jawa Timur.
Advertisement
Pertanyaan :
a. Apakah pernyataan yang disampaikan oleh mubaligh yang digaris bawahi dianggap menghina Nabi Muhammad SAW ?
Jawaban :
Konten / isi pernyataan muballigh tersebut secara dhohir dianggap menghina Nabi. Hanya saja jika muballigh tidak ada tujuan menghina, maka tidak sampai dihukumi kufur tapi haram sebab tidak sesuai dengan tafsir para ulama’. Landasan dalil atas jawaban tersebut adalah:
1. Fatawi Haditsiyah juz 1 hal 161
2. Tafsir Rozi juz 11 hal 80
3. Al Fatawi Al Kubro juz 4 hal 236
4. Al Bahrul Madid juz 2 hal 297
5. Faidlul Qodir juz 1 hal 172
6. Al mausu’ah Quwaitiyah juz 7 hal 99
a. Bagaimana menurut pandangan syari’ah terkait ceramah mubaligh yang terkesan mendukung ormas yang sudah secara resmi dibubarkan oleh pemerintah seperti HTI dan sebagainya?
Jawaban :
Tidak dibenarkan karena menyebabkan keresahan masyarakat (fitnah) jika disampaikan di depan umum. dan mendorong pada kema’siyatan (melanggar peraturan pemerintah). Tapi jika yang dimaksud dalam soal adalah ceramah sesuai deskripsi, maka tidak dibenarkan dengan alasan salah kaprah dalam mentafsiri ayat .
REFERENSI
1. Bughyatul Mustarsyidin hal 91
2. Bariqoh Mahmudiyah juz 4 hal 270
3. Al Fatawi Al Kubro juz 4 hal 236
Sumber : Hasil Rumusan Bahtsul Masail Kubro XX se-Jawa Madura di Ponpes Alfalah Ploso Kediri via Muslimedianews.com